1. Setiap peserta harus hadir tepat pada waktu yang telah
ditentukan. Apabila peserta terlambat lebih dari 5 (lima) menit dari waktu yang
telah ditentukan, maka ia tidak diperkenankan mengikuti praktikum pada hari itu
dan diwajibkan mengikuti praktikum pada hari lain (inhal untuk percobaan
tersebut).
2. Selama mengikuti praktikum, peserta harus memakai sepatu
(dilarang mengenakan sandal atau sepatu sandal) dan jas praktikum berwarna
putih lengan panjang yang bersih dan dikancingkan dengan rapi.
3. Setiap peserta wajib membuat laporan praktikum yang
formatnya sudah ditentukan dan ditandatangani asisten setelah selesai suatu
acara praktikum. Laporan langsung dikumpulkan pada hari tersebut atau sesuai
kesepakatan dengan asisten.
4. Peserta praktikum tidak diperkenankan membawa
barang-barang ke dalam laboratorium kecuali untuk kepentingan praktikum. Barang
yang tidak dipergunakan harus dimasukkan ke dalam locker yang telah disediakan.
Satu locker untuk satu kelompok.
5. Setiap peserta harus mengembalikan alat-alat yang telah
dipakai dalam keadaan bersih dan kering. Sebelum meninggalkan ruang praktikum,
peserta harus mengembalikan botol-botol bahan kimia yang telah ditutup rapat ke
tempat semula, mengembalikan kunci meja dan kunci locker. Kehilangan kunci
menjadi tanggungjawab peserta praktikum.
6. Setiap peserta harus menjaga kebersihan Laboratorium,
bekerja dengan tertib, tenang dan teratur. Selama mengikuti praktikum, peserta
harus bersikap sopan, baik dalam berbicara maupun bergaul.
7. Setiap peserta harus melaksanakan semua mata praktikum
dan mematuhi budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
8. Bagi mereka yang tidak mengikuti praktikum pada hari yang
telah terjadwal, diperbolehkan inhal (menunda praktikum) apabila memenuhi
persyaratan yang ada, dan dengan mengirim surat permohonan praktikum inhal
kepada Kepala Laboratorium Kimia Dasar.
9. Inhal tidak dapat lebih dari tiga kali. Apabila inhal
lebih dari tiga kali kegiatan praktikum yang bersangkutan ditunda tahun
berikutnya.
10. Butir nomor 9 tidak berlaku bagi mereka yang sakit dan
diopname di Rumah Sakit.
11. Apabila peserta praktikum melanggar hal-hal yang telah
diatur di atas maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari laboratorium dan
tidak diperkenankan untuk melanjutkan praktikum pada hari itu. Kegiatan
praktikum dinyatakan batal dan tidak diijinkan untuk inhal.
12. Hal-hal yang belum disebutkan di atas dan diperlukan
untuk kelancaran praktikum akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar