Kamis, 06 November 2014

TATA TERTIB PRAKTIKUM DI LABORATORIUM KIMIA DASAR


1. Setiap peserta harus hadir tepat pada waktu yang telah ditentukan. Apabila peserta terlambat lebih dari 5 (lima) menit dari waktu yang telah ditentukan, maka ia tidak diperkenankan mengikuti praktikum pada hari itu dan diwajibkan mengikuti praktikum pada hari lain (inhal untuk percobaan tersebut).
2. Selama mengikuti praktikum, peserta harus memakai sepatu (dilarang mengenakan sandal atau sepatu sandal) dan jas praktikum berwarna putih lengan panjang yang bersih dan dikancingkan dengan rapi.
3. Setiap peserta wajib membuat laporan praktikum yang formatnya sudah ditentukan dan ditandatangani asisten setelah selesai suatu acara praktikum. Laporan langsung dikumpulkan pada hari tersebut atau sesuai kesepakatan dengan asisten.
4. Peserta praktikum tidak diperkenankan membawa barang-barang ke dalam laboratorium kecuali untuk kepentingan praktikum. Barang yang tidak dipergunakan harus dimasukkan ke dalam locker yang telah disediakan. Satu locker untuk satu kelompok.
5. Setiap peserta harus mengembalikan alat-alat yang telah dipakai dalam keadaan bersih dan kering. Sebelum meninggalkan ruang praktikum, peserta harus mengembalikan botol-botol bahan kimia yang telah ditutup rapat ke tempat semula, mengembalikan kunci meja dan kunci locker. Kehilangan kunci menjadi tanggungjawab peserta praktikum.
6. Setiap peserta harus menjaga kebersihan Laboratorium, bekerja dengan tertib, tenang dan teratur. Selama mengikuti praktikum, peserta harus bersikap sopan, baik dalam berbicara maupun bergaul.
7. Setiap peserta harus melaksanakan semua mata praktikum dan mematuhi budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

8. Bagi mereka yang tidak mengikuti praktikum pada hari yang telah terjadwal, diperbolehkan inhal (menunda praktikum) apabila memenuhi persyaratan yang ada, dan dengan mengirim surat permohonan praktikum inhal kepada Kepala Laboratorium Kimia Dasar.
9. Inhal tidak dapat lebih dari tiga kali. Apabila inhal lebih dari tiga kali kegiatan praktikum yang bersangkutan ditunda tahun berikutnya.
10. Butir nomor 9 tidak berlaku bagi mereka yang sakit dan diopname di Rumah Sakit.
11. Apabila peserta praktikum melanggar hal-hal yang telah diatur di atas maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari laboratorium dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan praktikum pada hari itu. Kegiatan praktikum dinyatakan batal dan tidak diijinkan untuk inhal.

12. Hal-hal yang belum disebutkan di atas dan diperlukan untuk kelancaran praktikum akan diatur kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar